Kejaksaan Agung: tiga terpidana mati telah dieksekusi

kejaksaan agung menyatakan eksekusi pada tiga terpidana mati di lembaga pemasyarakatan nusakambangan, cilacap, sudah dilakukan dalam jumat dinihari.

sudah diselenggarakan, kata jaksa agung muda tindak pidana publik, mahfud manan, pada diantara dalam jakarta, jumat.

ketiga terpidana mati dan dieksekusi jam 00.00 wib tersebut yakni suryadi asal palembang yang menggarap pembunuhan kepada Satu keluarga di kawasan pupuk sriwijaya (pusri) selama 1991, dan jurit juga ibrahim yang secara bersama melakukan pembunuhan berencana selama kawasan sekayu, kabupaten musi banyuasin, sumatera selatan, di 2003.

jenazah akan diterbangkan ke palembang pada hari ini, katanya.

Informasi Lainnya:

dari pulau nusakambangan, ketiga jenazah tersebut diangkut membeli tiga ambulans menuju dermaga sodong kemarin disebrangkan membeli kapal pengayoman ii ke dermaga wijayapura.

sekitar pukul 02.35 wib, setelah turun dari kapal pengayoman ii, ketiga ambulans tersebut meninggalkan dermaga wijayapura dengan diiringi sejumlah kendaraan dan ditumpangi pejabat kepolisian daerah jawa sedang serta kejaksaan tinggi sumatera selatan, juga dikawal dengan petugas melalui kendaraan patroli kepolisian resor cilacap.

menurut mahfud, jenazah jurit juga ibrahim hendak diterbangkan pada palembang tengah jenazah suryadi hendak dimakamkan di cilacap.