DPR: BPK tidak boleh menilai individu

badan pemeriksa keuangan (bpk) tak dapat menyerahkan penilaian terhadap agus martowardojo untuk individu tenntang pencalonannya dibuat gubernur bank indonesia (bi).

bpk tidak boleh menyerahkan masukan tentang seseorang karena dan diperiksa dengan bpk itu pengelolaan kelembagaan, tutur anggota komisi xi dpr kamaruddin sjam sehabis rapat pergi ke pendapat (rdp) komisi xi melalui ketua bpk hadi poernomo di gedung dpr, jakarta, senin.

hal tersebut, berdasarkan dia, sebab bpk hanya mempunyai kewenanganmelakukan pemeriksaan dengan kelembagaan dan meliputi laporan keuangan, pengelolaan kinerja serta pemeriksaan melalui lokasi tertentu.

menurut dia, keuntungan itu disayangkan beberapa anggota komisi xi. padahal teman-teman komisi xi hendak opini bpk soal pak agus, tapi pak hadi minta maaf tak bisa memberikan opini, katanya.

pihaknya memberi himbauanterhadap presiden susilo bambang yudhoyono agar mengajukan nama tambahan sebelum dilaksanakan fit and proper test di 25 maret 2013 mendatang.

kami mengimbau kepada presiden supaya mengajukan nama baru, katanya.

pada 25 maret yang akan datang, jadwalnya pelaksanaan fit and proper test calon gubernur bi, ternyata besok harinya hendak dilaksanakan pemilihan gubernur bi dengan aklamasi ataupun voting.

namun bila presiden mengajukan nama baru, maka pemilihan gubernur bi ingin mundur daripada jadwal semula karena harus diselenggarakan fit and proper test terlebih lagi pada calon gubernur bi dan baru diajukan.

kalau ada penambahan nama, calon pertama dilaksanakan fit and proper tanggal 25, keputusannya nanti setelah calon berikutnya kami lakukan fit and proper test, katanya.

Informasi Lainnya: