Komnas Ham-LPSK berkoordinasi lindungi saksi kasus Cebongan

komisi nasional hak asasi manusia hendak berkoordinasi melalui lembaga perlindungan saksi juga korban agar memberikan perlindungan pada 31 tahanan dan adalah saksi persentasi penembakan dalam lembaga pemasyarakatan kelas iib cebongan, sleman, daerah istimewa yogyakarta.

ke-31 tahanan tersebut usah mencari perlindungan sebab mereka adalah saksi bermanfaat persentasi penembakan dengan kelompok bersenjata yang menewaskan empat tahanan di lembaga pemasyarakatan (lp) kelas iib cebongan, sabtu (23/3) dini hari, kata ketua komisi nasional (komnas) hak asasi manusia (ham) siti noor laila di yogyakarta, kamis.

menurut dia usai bertemu gubernur daerah istimewa yogyakarta (diy) sri sultan hamengku buwono x, kaum tahanan itu mesti dilindungi karena mereka menyimpan takut dan cemas kepada keselamatan jiwanya pascapemeriksaan dijadikan saksi oleh polda diy.

para tahanan tersebut merasa cemas dan cemas kalau keterangan yang diberikan terhadap penyidik polda diy ingin mengancam jiwanya. mereka cemas juga cemas apabila nanti dibuat sasaran penembakan dengan kelompok bersenjata itu, katanya.

ia menyatakan pertemuan komnas ham melalui sultan supaya menyatakan beberapa konfirmasi atas penyerangan serta penembakan dan menewaskan empat tahanan titipan polda diy pada lp cebongan tergolong kronologi serta penanganannya.

pemerintah diy serta mengatakan ingin segera membayarkan lagi keamanan wilayah pascakasus cebongan tergolong melindungi warga nusa tenggara timur (ntt) di yogyakarta sehingga bisa menjalankan aktivitasnya seperi biasa, katanya.

menurut dia, komnas ham juga sudah menyerahkan Salah satu proyektil pada polda diy. proyektil itu ditemukan di sel lp cebongan saat dihilangkan dengan sipir.

komnas ham serta mau menungkapkan beberapa konfirmasi serta temuan tenntang dengan kasus cebongan terhadap markas sulit (mabes) polri juga tni. komnas ham serta hendak menyatakan temuan kehadiran rasa takut 31 tahanan yang adalah saksi angka itu, katanya.

Informasi Lainnya: